JAKARTA – Kriminolog asal Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana menepis pernyataan aparat kepolisian yang menilai prostitusi online tidak bisa dijerat hukum. Menurutnya, jika memang ada indikasi perbuatan pidana dalam praktek tersebut tentunya bisa dikenakan pidana.
“Iya (bisa dipidana). Ya memang ada indikasi terjadinya perbuatan pidana itu dapat dijadikan alasan memberikan sangsi,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (16/4/2015).
Erlangga menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada yang mengatur mengenai hal tersebut. Misal, kalau ada pelanggaran di dunia maya bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup atau memblokir akun internet tersebut.
“Kalau kepolisian bisa melakukan tindakan kalau ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan yang bertentangan dengan kedua undang-undang tadi dan bisa dikenakan sangsi,” jelasnya.