Kriminolog: PSK Online Bisa Dipidana

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 17 April 2015 06:35 WIB
Kriminolog: PSK Online Bisa Dipidana (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA – Kriminolog asal Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana menepis pernyataan aparat kepolisian yang menilai prostitusi online tidak bisa dijerat hukum. Menurutnya, jika memang ada indikasi perbuatan pidana dalam praktek tersebut tentunya bisa dikenakan pidana.

“Iya (bisa dipidana). Ya memang ada indikasi terjadinya perbuatan pidana itu dapat dijadikan alasan memberikan sangsi,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (16/4/2015).

Erlangga menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada yang mengatur mengenai hal tersebut. Misal, kalau ada pelanggaran di dunia maya bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup atau memblokir akun internet tersebut. 

“Kalau kepolisian bisa melakukan tindakan kalau ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan yang bertentangan dengan kedua undang-undang tadi dan bisa dikenakan sangsi,” jelasnya.

Menurut Erlangga, kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online atau yang dilakukan Deudeuh Alfisahrin (26), juga marak terjadi sebelumnya. Lagi pula persoalan di dunia maya itu bukan hanya prostitusi, tetapi juga ada perjudian online, dan penjualan narkoba.

“Jadi kasus itu sebenarnya banyak yang merupakan ada unsur pidana. Jadi sebenarnya bisa diberi sangsi kepada pengelola online,” tuturnya.

Erlangga menambahkan, soal penegakan hukum ini memang harus ada penyamaan persepsi bukan hanya kepolisian tetapi juga ke penegak hukum lainnya. Selain itu,juga di sosialisasikan ke masyarakat.

“Barangkali kita perlu penyamaan dan pandangan mengenai dasar hukum dari kejahatan atau cyber crime atau kejahatan yang marak di dunia internet itu,” pungkasnya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya