Penyuap Mantan Bupati Bangkalan Divonis Dua Tahun Penjara

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 20 April 2015 15:57 WIB
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin (foto: dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko, dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin sebesar Rp15,050 miliar. Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Prim Haryadi membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Sebelum membacakan putusan, hakim Prim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Antonius. Untuk hal yang memberatkan, Bambang tak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," tutur Prim.

Dalam pertimbangannya, Prim menyebut, Bambang menyetorkan sejumlah uang dari perusahaannya PT MKS secara reguler dan non-reguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi ke dalam tiga periode atau tahap selama beberapa tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya