JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung akan bersama-sama mengusut dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010 oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas.
Perkara tersebut direncanakan menjadi proyek perdana yang akan ditangani Satgas Anti Korupsi dari tiga lembaga penegak hukum tersebut.
"Ada perencanaan joint investigation dalam penanganan kasus ini (kasus dugaan korupsi penjualan kondensat) sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, Jumat (8/5/2015).
Menurutnya, KPK segera berdikusi dengan Bareskrim dan Kejakgung terkait penanganan kasus di SKK Migas tersebut. Dalam penanganan perkara ini, lanjutnya memang harus hati-hati mengingat kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
"Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," tuturnya.
Namun, Indriyanto belum bisa bicara terlalu jauh. Pasalnya, untuk teknis penanganan perkara baru akan didiskusikan bersama.