Sebelumnya, Hakim Haswandi menunda sidang praperadilan Hadi lantaran pihak Biro Hukum KPK tak hadir dalam sidang pada Senin 11 Mei 2015. Sementara tersangka dugaan korupsi itu hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999-2003. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Risna Nur Rahayu)