“Kita mencurigai barang haram ini berasal dari Jambi. Sebab dua hari yang lalu polisi di Dharmasraya menangkap barang ini yang berasal dari Jambi, warnanya sama seperti barang bukti yang kita sita,” tuturnya.
"Sebulan dari informan saya karena beredar di pasarkan di pub-pub kota Padang, saya telusuri bersama dengan anggota saya. Kita lidik beberapa hari terakhir, baru kita ambil kesimpulan langsung kita dapat informasi A1. Langsung kita geledah rumahnya tidak ada pancing-pancing, langsung kita geledah rumahnya di Aur Duri dan setelah kita geledah rumahnya kita dapat 28 butir dan sabu 6 gram seharga Rp15 juta," tambah Daeng.
Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara tersangka Hadi Gustian mengatakan ia sudah menjadi kurir narkoba ini sudah dua bulan lalu, karena sudah berhenti bekerja sebagai supir di sebuah bank daerah.
Rencananya dia mau mendirikan toko pakaian tapi belum ada modal. “Pil ekstasi ini saya jual kepada kawan-kawan saya, satu butir harganya Rp200 ribu,” katanya.
(Randy Wirayudha)