JAKARTA – Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus dugaan korupsi harus menjadi ajang koreksi. KPK ke depan diminta harus lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara yang dianggap merugikan keuangan negara.
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, saat berbincang dengan Okezone, Kamis (28/5/2015), menyusul dimenangkannya gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kekalahan KPK atas sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo adalah kekalahan ketiga kalinya. Kekalahan ini harus menjadi koreksi dan introspeksi buat KPK untuk lebih berhati-hati dan mematangkan lebih dalam setiap keputusan yang diambilnya agar marwah, legitimasi dan eksistensi KPK sebagai lembaga yang extra ordinary tetap tegak dan kuat dalam menjalankan kewenangannya mencegah dan memberantas korupsi,” ujarnya.
Didik mengatakan, kekalahan kali ini tak dipungkiri dapat menimbulkan persepsi publik kalau KPK kurang berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sehingga, untuk menepis hal tersebut KPK disarankan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
“Timbul kesan di publik bahwa KPK kurang profesional dalam melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka. Untuk menepis persepsi publik tersebut maka KPK sebaiknya menempuh upaya hukum kasasi atas ketiga putusan praperadilan tersebut apabila merasa keputusan penetapan tersangkanya sudah benar dan sesuai prosedur,” terangnya.