JAKARTA - Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto, mengatakan, Danjen Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo tak akan melindungi prajuritnya jika memang terbukti bersalah pasca-insiden bentrokan dengan oknum anggota TNI AU di halaman parkir karaoke Bima, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Danjen dalam hal ini tidak melindungi. Kita tidak berandai-andai, yang jelas pegangan hasil penyelidikan POM diserahkan ke Pengadilan Militer. Nantinya bisa kurungan atau pemecatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6/2015).
Wuryanto menambahkan, kasus tersebut sudah diserahkan kepada POM (Polisi Militer) dari kesatuan masing-masing TNI tersebut . POM dari masing-masing kesatuan juga sedang menyelidiki terkait adanya informasi sebanyak 25 oknum anggota Kopassus yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan. Kita belum bisa memastikan tapi sudah ada beberapa yang diserahkan ke POM. Dari Kopassus masih bantu nyari tapi kemungkinan enggak sampai 25 orang," imbuhnya.