BKD Sarankan Risma Pensiun Dini

Antara, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2015 17:43 WIB
Risma (Foto: Antara)
Share :

SURABAYA - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya menyarankan Wali Kota Tri Rismaharini sebaiknya memproses pengajuan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) non-aktif jika hendak maju lagi mengikuti Pilkada 2015.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Shanti Dewi menyatakan bahwa Wali Kota Rismaharini tidak perlu mundur dari statusnya sebagai PNS. Sebab jika mundur begitu saja, maka segala fasilitas selama menjadi PNS akan lenyap salah satunya adalah dana tunjungan pensiun.

"Kalau sesuai dengan peraturan undang-undang memang yang maju harus mundur kalau dia jadi PNS. Itu sudah jadi aturan, cuti pun sekarang sudah tidak ada," kata Mia saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/6/2015).

Ia menjelaskan salah satu syarat yang diwajibkan bagi siapapun calon yang maju dalam Pilkada yang digelar Desember mendatang harus mundur dari jabatan PNS, TNI, Polri, maupun pimpinan BUMD.

Artinya saat maju mereka harus benar-benar lepas dari jabatan strategis yang meraka emban sebelumnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7.

Menurut dia, dalam aturan itu menyebutkan bahwa saat mendaftar sebagai pasangan calon, mereka harus sudah tidak menjabat baik sebagai PNS, TNI, Polri ataupun kepala BUMD. Cuti dari jabatan pun mulai pilkada saat ini sudah tidak berlaku.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyatakan sayang jika Rismaharini mundur sebagai PNS. Mia lebih menyarankan Rismaharini mengajukan pensiun saja. Hal ini dikarenakan secara syarat pengabdian, ibu dua anak itu sudah memenuhi, seperti usia harus di atas 50 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya