Sedangkan usia Rismaharini saat ini adalah 54 tahun. Selain itu syarat yang lain untuk mengajukan pensiun dini adalah waktu pengabdian adalah minimal 20 tahun, sedangkan Risma sudah mengabdi menjadi PNS sejak 1980-an. "Kalau mau pensiun dini ya sudah memenuhi syarat," katanya.
Setidaknya, kata dia, Rismaharini harus mulai mengurus proses pengajuan pensiun dini akhir Juni. Sebab sebagaimana diketahui bahwa proses pendaftaran pasangan calon dibuka 26 Juli mendatang. pada saat itu Risma sudah harus lepas dari jabatan PNS-nya.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan bahwa PDIP juga sudah menyarankan kepada Wali Kota Risma untuk memilih pensiun dini. "Saran dari Pak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jangan mengundurkan diri, tapi mengajukan pensiun dini. Itu lebih elegan," katanya.
Menurut dia, Risma juga sudah setuju dengan usulan itu. Bahkan Whisnu mengatakan dari awal pada saat Risma datang ke kantor DPC PDIP Surabaya, sudah menyerahkan kesediaan untuk mengundurkan diri dari PNS. "Itu sesuai UU Pilkada. Saat ini proses pengajuan pensiun dini sudah berjalan," katanya.
Saat ditanya apakah Rismaharini sudah mengurus kartu tanda anggota (KTA) kader PDIP sebagai syarat maju Pilkada Surabaya melalui PDIP, Whisnu mengatakan wali kota itu sudah membuat KTA. "Bu Risma sudah membuat KTA, pengumuman resmi disepakati akan dirilis partai pada saat menjelang pendaftaran," katanya.
(Muhammad Saifullah )