Johan Budi: DPR Ingin Perlemah KPK!

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 01:29 WIB
Johan Budi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR akhirnya memasukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke dalam prioritas Prolegnas 2015. Dalam draft revisi UU KPK itu, pasal tentang penuntutan dan penyadapan menjadi catatan para legislator untuk direvisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, rencana revisi tersebut sudah dikatakan sejak awal hanya akan memperlemah keberadaan lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi.

"Kalau untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan itu, justru (DPR) memperlemah, sikap kami juga sudah disampaikan," tegasnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015) malam.

Menurut Johan, seharusnya rencana revisi ini di sinkronisasi dengan peraturan lainnya, seperti KUHAP, KUHP, serta UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, pihaknya sejak awal belum pernah diajak berbicara tentang rencana revisi tersebut. "Baru pada RDP dengan Komisi III, pihaknya dimintai usulan atas revisi UU KPK itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiyono mengatakan dalam Rapat Paripurna bawah Revisi UU tentang KPK masuk dalam prioritas Prolegnas 2015 menggantikan RUU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Setidaknya ada beberapa pasal krusial yang hendak direvisi para wakil rakyat, salah satunya adalah terkait penghentian penyidikan, untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, juga terkait dengan kewenangan melakukan penuntutan dan penyadapan bagi para terduga koruptor. Berikut ini pasal yang akan direvisi oleh DPR:

Kewenangan Penuntutan

Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Kewenangan Penyadapan

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Pembekuan Rekening

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

Perkara Jalan Terus

Pasal 40

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Penyitaan tanpa Izin Pengadilan

Pasal 47

Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya