Ratusan Kosmetik Oplosan Berbahaya Milik Veve Disita

Prabowo, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 16:04 WIB
Kosmetik berbahaya yang berhasil disita. Foto: Prabowo/Okezone
Share :

Veve juga sempat mengaku memiliki suami seorang dokter kulit. Namun, pengakuan itu tidak terbukti setelah dicek penyidik. "Ngakunya suaminya dokter, tapi ternyata kan tidak benar," ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka Veve dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana.

"Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," jelasnya.

Faried menyebut sebagian barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dicek kandungannya. Namun, hasil dari laboratorium belum keluar saat ini. "Hasil lab belum keluar, tapi kita dapat informasi kalau bahan-bahan yang dipergunakan berbahaya untuk tubuh," pungkasnya. (ira)

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya