"Bila ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut," tambahnya.
Selain itu, mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Di Gorontalo masih ditemukan toko swalayan, supermarket, hingga kios yang mempraktikkan hal tersebut meskipun konsumen mengeluhkannya. "Saya dipaksa untuk menerima kembalian dalam bentuk permen, di saat yang sama saya menukarkan permen itu dengan barang lain yang saya inginkan, eh, pedagangnya menolak," kata salah seorang warga Farul Yasin.
Menurutnya peraturan tersebut harus terus disosialisasikan kepada pedagang, karena masih banyak yang belum mengetahui bahkan bersikap masa bodoh dengan komplain dari konsumen.
(Muhammad Saifullah )