JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan 'kado' berupa catatan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam rangka HUT Bhakti Adhyaksa yang ke-55. Dalam catatan LBH Jakarta, Kejagung dinilai melanggar pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP.
Usai melakukan pendampingan terhadap 42 kasus pidana, LBH mencatat sebanyak 19 kasus atau 45,23 persen penuntut umum, memberikan berkas perkara dan surat dakwaan sebelum dimulainya persidangan, namun tidak bersamaan dengan dilakukannya pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan.
Selebihnya, 22 kasus atau 52,38 persen penuntut umum lalai dalam memenuhi ketentuan Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP dengan baru memberikan berkas perkara dan surat dakwaan pada saat persidangan sudah dimulai.
"Itu berarti, hanya dalam dalam perkara atau 2,38 persen penuntut umum memenuhi kewajibannya memberikan berkas perkara, bersamaan dengan dilimpahkannya perkara yang bersangkutan ke pengadilan, dan sebanyak 41 perkara atau 97,61persen penuntut umum, gagal dalam memenuhi ketentuan dalam pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP," beber Pengacara Publik Jakarta LBH, Ichsan Zikrie di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Menurut Ichsan, data tersebut menunjukkan minimnya perhatian penuntut umum akan pemenuhan hak tersangka.