Sebab, ketentuan dalam pasal 143 ayat (4) dengan jelas dan imperatif mengatur kewajiban, untuk memberikan berkas perkara dan surat dakwaan bersamaan dengan disampaikannya surat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. "Dengan norma sedemikian jelas, penuntut umum masih melalaikan kewajibannya," imbuhnya.
Ichsan menilai, kondisi demikian bisa merugikan kepentingan tersangka yang miskin dan buta hukum yang minim informasi terkait hak-haknya sebagai tersangka dan kepentingannya untuk mempersiapkan pembelaan.
Untuk itu, MaPPI FHUI melakukan sosialisasi pengawasan jaksa guna mengatasi adanya masyarakat yang buta hukum.
"Iya, kita sudah adakan sosialisasi pemantauan jaksa di Lapas kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan sosialisasi Tupoksi Kejaksaan dan Pemantauan Jaksa pada masyarakat di Kabupaten Oelamasi, NTT," ujar Peneliti MaPPI FHUI, Dio Ashar Wicaksana.
Dio berharap, sosialisasi tersebut bisa memberikan pemahaman masyarakat tentang peran jaksa dalam proses hukum dan peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja jaksa minim.
(Randy Wirayudha)