JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji membantah pihaknya mengisolasi pengacara kondang OC Kaligis yang sudah menyandang status tersangka itu dalam penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Proses isolasi sama sekali tidak ada. Kalau seseorang dikenakan penahanan, itu masuk ke Rutan dan tidak pernah akan ada isolasi. Saya tidak tahu itu istilah dari mana," kata Indriyanto saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Menurut pakar hukum pidana itu, seseorang yang baru pertama kali dimasukkan ke dalam Rutan memang harus menjalani masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapelani) selama seminggu setelah ditahan. Jadi, lanjut Indriyanto, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu bukan diisolasi.
"Kalau kita yang bebas dan baru sekali masuk di dalam Rutan, namanya mapelani, itu seminggu dijalankan di dalam rutan," terangnya.