Agung menganalisis, bank berlabel syariah saja sejatinya tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam syariat. Hal yang harus dilihat adalah prinsip dan nilai yang dijalankan.
MUI menurutnya juga harus melihat dampak sosial dari pernyataan tersebut. Mengingat, banyak umat Islam yang mengambil manfaat atas adanya BPJS.
"Ini karena umat Islam banyak mengambil manfaat dari BPJS Kesehatan. Hati-hati membuat fatwa. Taruhlah tidak sesuai, lalu bisa dibandingkan dengan bank syariah itu. Juga harus lihat dampak sosial, jangan atas dasar politis," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )