Fatwa Haram BPJS Terlalu Prematur

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2015 07:05 WIB
Foto:Ist
Share :

JAKARTA - Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 menyebut, program BPJS tidak sesuai syariat Islam.

MUI menyoroti denda administratif sebesar dua persen per bulan apabila terjadi tunggakan iuran, hal ini dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio, menganggap fatwa tersebut terlalu prematur dan cenderung akan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Terutama jika melihat banyak fatwa MUI sebelumnya yang berujung pada kontroversi di tengah masyarakat.

"Mestinya MUI pahami statement tersebut karena terlalu prematur dikemukakan, ini akan membuat bumerang bagi MUI sendiri. Membuat MUI semakin tidak populer di mata publik dan umat Islam," ungkap Agung kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya