DENPASAR - Pernikahan sejenis yang diduga dilakukan oleh Joe Tully dan Tiko Mulya di salah satu kawasan di Ubud, Bali saat ini menghebohkan warga.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jro Gde Putus Suwena mengecam adanya pernikahan sejenis di Pulau Dewata. Dia menegaskan pernikahan sejenis itu dilarang oleh agama dan adat di Bali.
“Dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang,” terangnya di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
Dia mengatakan, pernikahan sejenis itu kotor, karena mengakibatkan perbuatan dosa. “Kalau itu memang benar adanya itu sudah mengakibatkan perbuatan dosa, dan desa itu sudah cuntaka,” katanya .
Dia menerangkan, cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama Hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai.
Pernikahan sejenis itu sudah menimbulkan kotoran yang ada di desa, sehingga desa itu harus bertanggung jawab atas perbuatan itu.
“Desa adat setempat harus diupacarai supaya suci, bersih lagi. Kalau itu memang benar adanya itu harus dikenai sanksi adat. Bisa saja sanksi adat seperti denda, bisa minta maaf. Kalau untuk sanksinya sendiri setiap desa memiliki awig-awig (aturan)," pungkasnya.
(Susi Fatimah)