Dia menerangkan, cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama Hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai.
Pernikahan sejenis itu sudah menimbulkan kotoran yang ada di desa, sehingga desa itu harus bertanggung jawab atas perbuatan itu.
“Desa adat setempat harus diupacarai supaya suci, bersih lagi. Kalau itu memang benar adanya itu harus dikenai sanksi adat. Bisa saja sanksi adat seperti denda, bisa minta maaf. Kalau untuk sanksinya sendiri setiap desa memiliki awig-awig (aturan)," pungkasnya.
(Susi Fatimah)