Revisi Undang-Undang Amputasi Kewenangan Khusus KPK

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2015 11:23 WIB
Plt KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Menurutnya, jika RUU tetap diajukan revisi maka hal itu akan mengamputasi kewenangan KPK sebagai lembaga institusi publik.

"Revisi belum tepat dilakukan saat ini. Apalagi dengan iklim politik sekarang ini akan berdampak kepada eksistensi KPK. Revisi ini tegas dan jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution. KPK itu memiliki basis kekhususan kelembagaan baik dari struktur, kewenangan, baik struktur, kewenangan, maupun teknis ketentuannya," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya