Menurutnya, jika RUU tetap diajukan revisi maka hal itu akan mengamputasi kewenangan KPK sebagai lembaga institusi publik.
"Revisi belum tepat dilakukan saat ini. Apalagi dengan iklim politik sekarang ini akan berdampak kepada eksistensi KPK. Revisi ini tegas dan jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution. KPK itu memiliki basis kekhususan kelembagaan baik dari struktur, kewenangan, baik struktur, kewenangan, maupun teknis ketentuannya," tutupnya.
(Rizka Diputra)