Soal Revisi UU KPK, Istana Koordinasi dengan Menkumham

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2015 12:10 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak enam fraksi di DPR RI mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang KPK. Di antaranya KPK dibuat secara ad hoc dengan jangka waktu yang terbatas yakni 12 tahun.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan masalah tersebut dengan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.

"Kami akan segera mengomunikasikannya dengan Menkumham. Karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Pratikno mengatakan, belum ada pernyataan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana mitra kerjanya tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya