JAKARTA - Sebanyak enam fraksi di DPR RI mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang KPK. Di antaranya KPK dibuat secara ad hoc dengan jangka waktu yang terbatas yakni 12 tahun.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan masalah tersebut dengan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kami akan segera mengomunikasikannya dengan Menkumham. Karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pratikno mengatakan, belum ada pernyataan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana mitra kerjanya tersebut.
Sebagaimana diketahui, enam fraksi yang mengajukan rencana itu adalah raksi Nasdem, PKB, Golkar, Hanura, dan PDI Perjuangan.
Selain membatasi KPK selama 12 tahun, rancangan amandemen UU KPK juga berisikan tentang kewenangan KPK dibatasi dengan hanya menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit Rp50 miliar. Perubahan lainnya adalah membuat struktur dewan eksekutif di KPK, berada di bawah komisioner.
(Rizka Diputra)