Revisi UU KPK Munculkan Koruptor Baru

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2015 05:50 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Sejumlah fraksi di DPR telah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang (RUU) KPK. Pada draft awal yang telah masuk di Badan Legislatif (Baleg) sejumlah pasal kontroversial muncul, seperti batas usia KPK hanya 12 tahun pada Pasal 5 dan penangan perkara mesti di atas Rp50 miliar pada Pasal 13.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa jika UU KPK itu disetujui dan disahkan maka akan membuat KPK sebagai lembaga pajangan semata. Menurut dia, rencana enam Fraksi di DPR itu haruslah ditolak.

“Setidaknya dua pasal itu jelas hanya akan menjadikan KPK sebagai lembaga pajangan. Lembaga yang seolah memberi kesan adanya upaya serius untuk menangani korupsi, padahal lembaga itu telah dilumpuhkan kewenangan dan tajinya,” terang Ray kepada Okezone, Kamis (10/8/2015).

Ray mengungkapkan, pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah hasil revisi tersebut disahkan sama sekali tak berdasar. Menurut dia, DPR tak bisa memberi jaminan bahwa dalam masa itu praktik korupsi sudah benar-benar berkurang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya