Revisi UU KPK Munculkan Koruptor Baru

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2015 05:50 WIB
Foto: Okezone
Share :

“Apa dasar kalkulasinya hingga hanya diberi waktu hanya 12 tahun setelah revisi dilakukan. Sekian banyak lembaga negara yang bersifat Ad Hoc tak ada satupun lembaga tersebut dinyatakan masa berlakunya,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Ray, dengan jumlah kerugian negara yang harus mencapai angka Rp50 miliar hanya akan berpotensi memunculkan koruptor-koruptor baru lantaran mereka menghitung tindakannya tak akan ditangani oleh KPK.

“Dalam artian korupsi di bawah Rp50 miliar akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Sebab mereka sudah memperhitungkan bahwa fokus dan perhatian Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah pada pemberantasan korupsi,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya