JAKARTA - Pertikaian antara Pemprov DKI dan pihak pengelola sampah Bantagebang, Bekasi berbuntut panjang. Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum dari perusahaan pengelola sampah menantang Ahok terkait hal tersebut.
Pemicunya gara-gara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) yang menyalahi perjanjian terkait pembuangan sampah DKI ke Bantargebang.
Sebaliknya, kuasa hukum PT GTJ dan NOEI Yusril Izha Mahendra menyatakan, Pemrov DKI yang mengirim sampah melebihi batas kesepakatan.
"Coba kalau pemerintah yang dirugikan, ada korupsi atau apa, bisa digugat. Ada hukumnya. Sekarang kalau pemerintah yang merugikan perusahaan swasta namanya apa? Belum ada itu hukumnya. Dan ini bukan kewenangan KPK," tandas Yusril di kantornya Ihza & Ihza Law Firm, Casablanka, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Yusril mengatakan, perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 2008 ini bermasalah terutama dalam hal financial closing dan pemberian tipping fee. Selain masalah finansial yang dinilainya sudah jelas merugikan kliennya dan Pemprov DKI dianggap melanggar kesepakatan terkait pengiriman sampah ke TPST Bantargebang.