Dia pun khawatir Hate Speech akan menjadi pasal karet. Pasalnya tidak ada definisi yang jelas terkait kebencian ataupun penghinaan.
"Surat edaran ini kita khawatir ini jadi pasal karet, bagaimana definisikan penghinaan. Harus jelas, di Indonesia ini yang perlu pembelajaran, bukan sekedar dijejali peraturan tetapi minim prilaku positif,” ungkapnya.
Peluang partisipasi dalam demokrasi, kata dia, penting dilakukan meskipun di sisi lain pemerintah harus transparan dan akuntable. “Yang diperlukan di Indonesia bukan bungkam celotehan, mana bukti konkrit di semua jenjang perilaku tutur kata,” tutupnya.
(Awaludin)