Menurut Badrodin, negara harus bisa mengatur apa saja yang dikatakan ujaran kebencian sehingga tidak ada orang merasa di zalimi, dan tidak ada orang yang melakukan perbuatan sampai melanggar hak orang lain.
"Kalau polisi tidak tangani dia mau lapor kemana? Bisa-bisa mereka selesaikan dengan caranya sendiri tapi dampaknya bermacan ragam," katanya.
"Abu Bakar Baasyir bisa dikatakan selalu mengatakan hate speech di dalam ceramahnya pernah ga di proses? Sekjen Jakmania, isinya (twitternya) hate speech, lalu Aceh singkil, juga ceramahnya juga hate speech," sambung dia.
Badrodin menambahkan, Surat Edaran ini telah hadir sejak lama tahun 2012. Bahkan pernah diadakan seminar di PTIK untuk mendapatkan masukan para pakar termasuk dorongan oleh LSM agar ujaran kebencian ini diatur.
(Awaludin)