Menurut DD, tindakan yang ia lakukan tidak lama karena mendapat penolakan dari korban. Pengakuannya baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Dia bilang sana-sana mengusir saya, langsung saya pergi,” ucap pemuda yang biasa berjualan di sekitar kampus UNY ini.
Eka Andi menegaskan, DD melanggar Pasal 281 KUHP karena secara sengaja dan terbuka di hadapan orang lain melanggar kesusilaan. Pelanggar ini bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Di dalam (rekaman) CCTV, pelaku memang benar-benar ada di TKP dengan memakai helm warna merah dan jaket almamater,” ungkapnya.
(Retno Wulandari)