Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rp54 Miliar

Denny Irawan (Koran Sindo), Jurnalis
Selasa 24 November 2015 16:27 WIB
Para tersangka penyelundupan narkotika yang tertangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta (Denny Irawan/Okezone)
Share :

TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 19 upaya penyelundupan bernilai total Rp54 miliar.

Penangkapan yang dilakukan sejak Agustus hingga November ini, selain mengamankan 15 tersangka, juga mengamankan barang bukti, diantaranya sabu seberat 11 kilogram, ekstasi sebanyak 1.292 butir, happy five sebanyak 9.000 butir, xanax (obat penenang) sebanyak 12 butir, dan synthetic cannabinoid atau ganja sintetis sebanyak 19 kilogram.

"Penyelundupan narkotika ke Indonesia tidak menunjukkan gejala penurunan. Dari bulan Agustus sampai November saja, sudah ada 19 upaya penyelundupan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/11/2015).

Heru mengatakan, rata-rata setiap minggu terjadi satu kasus upaya penyelundupan narkoba. Modus yang digunakan pun beragam. Kurir atau tersangka yang membawa masuk narkoba ke Indonesia kini menggunakan cara-cara yang lebih detail untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Modus yang terungkap dalam 19 kasus tersebut diantaranya, memasukan barang haram tersebut ke dalam tabung besi, disisipkan ke dalam kemasan kotak kue, disimpan di bawah lapisan meja lipat, hingga diselipkan di dalam kemasan teh. Modus-modus itu tidak dapat dideteksi menggunakan alat.

"Semua modus yang digunakan itu hampir tidak mungkin dideteksi kalau cuma mengandalkan alat. Petugas harus lebih jeli lagi," tutur Heru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya