JAKARTA - Direktur PT Viandra Production Mandra Naih mengungkapkan rasa sesalnya dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakannya pada sidang hari ini. Penyesalan tersebut diungkapkan Mandra karena dirinya telah mempercayakan proses pengadaan program siar di TVRI kepada orang yang salah.
Diketahui Mandra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia didakwa melakukan korupsi karena menyalahi proses pengadaan program siap siar senilai Rp47,8 miliar.
Proses pengadaan yang dilakukan adalah penunjukan langsung serta penunjukan penyediaan barang dan jasa, bukan dilakukan panitia pengadaan. Mandra pun dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, Mandra mengklaim proses pengadaan program siap siar tersebut tidak dilakukannya. Tanda tangan yang tertera dalam nota perjanjian dikatakan Mandra dipalsukan Andi Diansyah.