"Saya sudah merasakan penjara sembilan bulan dan semoga enggak lama lagi. Terus terang saya minta maaf kalau ada kesalahan jaksa, hakim. Ahli saya di bidang seni bukan bidang kayak gini. Saya mau banyak-banyak minta maaf," kata dia.
"Saya ingin kasus korupsi ini dibongkar sampai akar-akarnya. saya tidak lakukan korupsi dan enggak jadi bagian dari ini," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Mandra bersama dengan Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini sebagai tersangka.
Mandra didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dan/ atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )