Korupsi RJ Lino Beda dengan yang Ditangani Bareskrim

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2015 20:51 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino berbeda dengan kasus Pelindo II yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Jenis alatnya beda (dengan yang di Bareskrim). Kalau di Bareskrim itu mobile crane, di sini Quay Container Crane (QCC) (yang diam di tempat)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Menurut Yuyuk, dugaan korupsi yang dilakukan bos perusahaan pelat merah itu ditindaklanjuti setelah mendapat laporan dari masyarakat. Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk RJ Lino sendiri ditandatangani pada Selasa 15 Desember 2015.

"Berangkat dari laporan masyarakat, gelar perkara sampai akhirnya diputuskan bukti permulaan yang cukup," terang dia.

Seperti diketahui, RJ Lino diduga melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Dugaan korupsi itu dilakukan dengan menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huangdong Heavy Machinery.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya