MUKOMUKO – JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Bustari Maller dalam perkara dugaan korupsi penggelapan aset negara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Majelis hakim telah membebaskan Bustari Maller, langkah selanjutnya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Senin 1 Februari 2016.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memvonis Arnadi Pelm, mantan Ketua DPRD setempat, 16 bulan penjara dari tuntutan JPU dua tahun penjara.
Sugeng mengatakan, untuk Bustari Maller, pihaknya menuntut 1,5 tahun penjara, tetapi diputuskan bebas karena majelis hakim menilai tidak menemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Ia menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penggelapan aset negara di daerah itu.