Untuk itu, Sugeng mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ke Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, katanya, pihaknya masih menunggu terkait keputusan pembebasan terdakwa korupsi aset negara dari MA.
Sugeng menuturkan, dengan adanya putusan ini kesimpulan hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Sebelum ada putusan pidana dari majelis hakim Tipikor Bengkulu, katanya, banyak yang bertanya mengenai perkara penggelapan aset negara ini.
"Konstruksi hukum yang kami bangun bahwa ada pihak lain dan pelaku lain terhadap yang dipertanggung jawab, pertanggungjawaban pidana, tindak pidananya ada. Buktinya Arnadi Pelm kena hukuman," ujarnya.