Pembebasan Koruptor Penggelapan Aset Diprotes

Antara, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2016 07:50 WIB
foto: ilustrasi Okezone
Share :

Ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi penggelapan aset yang merugikan negara sebesar Rp135 juta, yaitu mantan bupati setempat, mantan ketua DPRD, dan mantan sekretaris DPRD.

Ia menjelaskan, penggelapan kasus ini karena secara resmi memberikan pinjam pakai kepada mantan Ketua DPRD setempat dan mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu, barang tersebut bukan menjadi milik negara lagi.

"Penghapusan boleh dilakukan kalau sudah dilelang, sedangkan mobil itu belum dilelang," ujar Sugeng.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya