JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan (deponering) kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan.
Namun, Jaksa Agung dianggap pilih kasih dalam melakukan deponering kasus. Sebab, kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Muhammad Arsyad hingga kini belum mendapat kepastian hukum alias digantung.
Jaksa Agung seharusnya bisa melakukan deponering dalam kasus Arsyad, karena sudah mendapat maaf langsung dari Presiden Jokowi. Imbas dari belum adanya deponering dalam kasus penghinaan tersebut membuat Arsyad masih harus menjalani wajib lapor ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Arsyad masih menjalani wajib lapor ke Bareskrim, meskipun belakangan sudah tidak rutin seminggu dua kali," ungkap kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2016).
Menurutnya, kebijakan wajib lapor yang terus dilakukan Arsyad, serta belum ada kepastian pelimpahan perkara pengadilan ataupun perkara dihentikan atau dikesampingkan (deponering), membuat nasib kepastian hukum pria yang pernah berprofesi sebagai tukang kipas sate itu digantung oleh Jaksa Agung.
"Status tersangka Arsyad ‘digantung’ dan menjadi tidak jelas serta hanya membebani ketenangan hidupnya yang saat ini tengah mencari nafkah untuk membantu kehidupan orangtuanya," tegasnya.
Padahal, lanjut Fahmi, saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo sedang mengupayakan deponering terhadap kasus pidana Abraham Samad, Bambang Wijoyanto, dan Novel Baswedan (NB). Dia pun berharap agar, Arsyad juga mendapatkan perlakuan yang sama dari Jaksa Agung.
"Menurut hemat kami, alangkah bijak, dan telah patut menurut hukum, jika Jaksa Agung turut memperhatikan nasib status tersangka Arsyad untuk “diselaraskan” dalam upayanya yang akan men-deponering perkara pidana Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan," tuturnya.