Bareskrim Tetapkan Adik Bambang Widjojanto Tersangka Korupsi Mobile Crane

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2016 15:09 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelindo II.

Dia adalah senior manager Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro (HBK). Tersangka merupakan adik kandung dari mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya mengatakan, HBK ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 8 Maret 2016 usai gelar perkara dilakukan.

"Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (8/3/2016).

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan satu tersangka lain yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya