JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sementara pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Namun penundaan tersebut masih menunggu keputusan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mery Hotma mengatakan, penundaan tersebut merupakan hasil keputusan rapat pimpinan empat hari lalu. Alasannya, dua Raperda tersebut tengah menjadi polemik dan menyeret kasus hukum.
"Tunda dulu kan ya. Kita perhatikan peduli dengan situasi dan itu hasil Rapim," jelas Mery di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Mery menjelaskan, proses pembahasan dua Raperda ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia enggan memberi komentar soal dampak yang mungkin terjadi dari keputusan tersebut.