"Dari dulu, audit BPK itu selalu jadi acuan, apalagi ini yang minta KPK, jadi kalau memang BPK bilang ada kerugian negara, yang berarti negara dirugikan," jelas Fadli.
(Baca Juga: BPK Sudah Ingatkan Ahok Batalkan Pembelian Lahan Sumber Waras)
"Sekarang apa definisi korupsi? Yaitu ada kelalaian administratif, menguntungkan diri sendiri, memperkaya orang lain dan korporasi serta ada kerugian negara, sudah jelas ini mengarah ke korupsi," terang Fadli.
(Khafid Mardiyansyah)