Pasalnya ada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 tahun 2007, ditambah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi
"Moratorium enam bulan ini untuk beresin mana yang pemahaman-pemahaman yang bertabrakan ini. Ini kelihatan tadi saran dari rapat Keppres juga akan direvisi menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru keluar," katanya.
(Salman Mardira)