Jokowi Akan Keluarkan Perpres Terkait Reklamasi

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 27 April 2016 18:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Usai menjalani rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan baru terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Selain menyamakan persepsi pada peraturan yang telah ada, peraturan presiden (perpres) tersebut nantinya juga mengatur pelaksanaan reklamasi Pulau O, P, Q, yang belum diatur selama ini. Tiga pulau itu, bersama dengan Pulau M dan N akan dijadikan Port of Jakarta bekerjasama dengan Port of Rotterdam.

"Presiden pengen total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin perpres yang menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru. Kan ada beberapa perpres belum mengatur O, P, Q yang lain, yang garuda itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Selanjutnya mengenai penghentian sementara atau moratorium megaproyek reklamasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Ahok mengatakan akan diusahakan hanya berlaku paling lama enam bulan. Hal ini menunggu terbitnya Perpres yang dimaksud.

"Diusahakan di bawah enam bulan untuk menyocokkan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya