(Baca juga: Jokowi Tegaskan Reklamasi Jawaban atas Permasalahan Jakarta)
"Prinsipnya tidak ada pembatalan Perpres yang lama, investor harus tetap dihargai, tapi kita tidak ingin diatur oleh investor, harus kita yang mengatur aturannya," lanjut Ahok.
Namun begitu, sebelum moratorium dicabut, akan dilakukan langkah pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dikantongi pengembang tak sesuai dengan yang disyaratkan, maka proyek harus dihentikan. Pengembang kemudian akan diminta melengkapi amdal seperti yang disyaratkan.
"Dari Kementrian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu kalau hasil pemeriksaan enggak sesuai Amdal mereka, dibuat berita acara untuk stop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka enggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tegas dia.
(Salman Mardira)