"Mereka bisa dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1954. Di sana ada sanksi hukumannya," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang terkait adanya rentetan kasus kriminal di Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir.
"Tidak perlu takut, resah, namun tetap wasapada. Masyarakat beraktifitas seperti biasa. Bapak Kapolda menjamin keamanan," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)