REJANGLEBONG - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.
Jalannya persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.
Persidangan dengan agenda tuntutan ini berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejanglebong, mengingat kasusnya menarik perhatian masyarakat dan kelompok perlindungan perempuan di Rejanglebong dan Bengkulu.
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juntoo pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya.