JAKARTA - Berdasarkan hasil sidang putusan etik dan profesi anggota Polri, dua anggota Densus 88 Antiteror yang mengawal tersangka teroris asal Klaten, Siyono, akhirnya diputuskan untuk didemosi (tidak dipercaya di kesatuannya) dan dipindahkan ke satuan kerja lain. Kendati demikian, mereka mengajukan upaya banding akan hasil putusan ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H akan dicarikan tempat yang layak di satuan kerja lainnya.
"Jadi sementara informasi yang kita terima, kedua-duanya menyampaikan banding. Dia keberatan dengan keputusan yang diterima, bandingnya tentu akan berproses," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Rabu (11/5/2015).
(Baca Juga: Tersangkut Kasus Siyono, Anggota Densus 88 Dipindahtugaskan)
Untuk satuan kerja yang akan menjadi tempat mereka dipindahtugaskan, terang Boy, akan melalui proses di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Biasanya personel yang dialihkan tugas dari satu satuan kerja ada proses melalui Wanjak dan ditentukan oleh Dewan Wanjak itu. Apakah ke staf, apakah ke satuan kerja lain, itu nanti kita tunggu dan akan lahir keputusan-keputusan kepada yang bersangkutan," katanya.
Mengenai pemindahan tersebut, menunggu proses banding dari dua anggota Densus 88 itu selesai di Divisi Propam Mabes Polri. "Iya (menunggu proses banding), kan ada waktunya 14 hari," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)