JAKARTA - Kabar adanya barter tambahan kontribusi PT Agung Podomoro Land dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan penggusuran kawasan Kalijodo mencuat ke permukaan. Barter dilakukan dengan ketentuan agar Podomoro Land harus membiayai penggusuran tersebut.
Atas hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, tengah menyelidiki informasi tersebut. Menurut dia, pihaknya tengah mencari dasar hukum barter yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan Podomoro Land.
"Itu sedang kita selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa. Ada enggak payung hukumnya," kata Agus usai bedah buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pagiat Anti Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Mantan Kepala LKPP ini memastikan proses pengusutan adanya dugaan barter masih berjalan. Menurut Agus, setelah ada hasil dari temuan tersebut, pihaknya bisa melangkah ke proses selanjutnya.
"Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah," tukas dia.