Fahri Hamzah Terharu PN Jaksel Kabulkan Permohonannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 16 Mei 2016 12:48 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (foto: Antara)
Share :

"Inti dari pada putusan yang dikabulkan itu adalah bahwa majelis hakim meminta agar seluruh keputusan yang pernah dibuat berkaitan dengan posisi saya sebagai kader PKS dinyatakan batal, sebagai anggota sebagai kader dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap," jelas Fahri.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari PKS terhadap gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Fahri Hamzah.

Namun, dalam persidangan hari ini, pihak PKS belum mempersiapkan jawaban tersebut, sehingga dilanjutkan pembacaan putusan sela atau sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya