Rita Krisdianti Korban Sindikat Narkoba Internasional

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 30 Mei 2016 18:17 WIB
Foto: Okezone
Share :

Pihaknya pun mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah banding merespon hukuman mati terhadap warna negaranya ini. Menurut Wahyu, langkah tersebut harus diambil untuk membebaskan Rita dari hukuman gantung.

"Migant Care mendesak pemerintah Indonesia melalui pengacara mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung," tegas dia.

Untuk diketahui, Rita Krisdianti pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada Januari sampai April 2013. Ia tertangkap basah menyelundupkan narkotika dalam tasnya oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013.

Menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui perihal dimasukkannya barang haram tersebut ke dalam tasnya. Sebab tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Kini, setelah melalukan 21 kali persidangan, Pengadilan Tinggi Pulau Penang menjatuhkan hukuman mati atas dirinya. Vonis pada pengadilan tingkat pertama itu ditetapkan sesuai hukum pidana yang berlaku di Malaysia yang termuat dalam seksyen 3939B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya