Anggapan Ahok yang menyebut jika Pemprov diuntungkan dengan putusan, lantaran prosentase 15 persen dari swasta gugur, dinilai tidak tepat. Aqsa menambahkan, proyek reklamasi bukan tentang pengelolaan oleh dan buat siapa.
"Ini bukan soal pengelolaan buat siapa jadi prosestase begitu tidak tepat," sambungnya.
Merujuk pada putusan hakim PTUN, reklamasi dianggap tidak memiliki kepentingan hukum dan berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi nelayan.
"Reklamasi tidak ada kepentingan hukum, tapi ada dampak sosial dan budaya," tandasnya.
(Awaludin)